Disnaker Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Dibuka

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto.

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi pengemudi dan kurir online di Kota Batam untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/36/500.15.14.1/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Amsakar Tuntaskan Banjir di Simpang Helm, Bangun Box Culvert hingga Peningkatan Jalan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib memenuhi hak pekerja dengan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran THR keagamaan wajib dilaksanakan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun kami mengimbau agar perusahaan dapat membayarkannya lebih awal sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar Yudi.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi online memiliki kewajiban memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir yang memenuhi syarat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *