OJK Perluas Transparansi Pasar Modal Lewat Digitalisasi Pelaporan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan pasar modal Indonesia melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham berbasis digital.

Upaya ini diwujudkan melalui optimalisasi Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) dan penguatan fitur publikasi di Website Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengembangan sistem pelaporan elektronik ini merupakan implementasi dari POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wagub Nyanyang Haris Tekankan Implementasi Perpres FTZ BBK Secara Maksimal

Regulasi tersebut mewajibkan Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan minimal 5 persen untuk menyampaikan laporan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham, termasuk aktivitas penjaminan saham, secara elektronik.

Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor kini dapat menyampaikan laporan secara mandiri maupun melalui pemberian kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, atau pihak lain yang ditunjuk. Setiap laporan yang masuk akan secara otomatis diteruskan ke BEI untuk dipublikasikan kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *