Bencana Hidrometeorologi, OJK Siapkan Relaksasi Kredit Hingga Tiga Tahun

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan pemberlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir longsor di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

“Sesuai POJK Nomor 19, tahun 2022 kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan debitur-debitur yang dapat memanfaatkan perlakuan khusus dimaksud,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, sebagian proses penyusunan perjanjian restrukturisasi bagi debitur terdampak sudah dilakukan, dan OJK akan melaporkan secara berkala perkembangan hal ini ke depannya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Menteri Transmigrasi: Rumah Contoh Tipe 45, Tambatan Nelayan, hingga Masjid Besar Akan Hadir di Kawasan Transmigrasi

OJK mengungkapkan bahwa potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak dari bencana hidrometeorologi di Sumatra mendekati Rp400 triliun.

Sementara data sementara menunjukkan jumlah debitur yang terdampak sebanyak 105.000 yang tersebar di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105.000 debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu, sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun,” papar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar dalam sambutannya di pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2026, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA:  Pembiayaan Pinjol Capai Rp87,8 Triliun, Pertumbuhannya 'Kalahkan' Multifinance

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *