Apresiasi Putusan PN Batam, Kuasa Hukum Nilai Negara Hadir Lindungi Konsumen Properti

Utusan Sarumaha
Utusan Sarumaha

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara perdata Nomor 31/PDT.G.S/2025/PN BTM menjadi angin segar bagi perlindungan hak konsumen, khususnya di sektor properti.

Kuasa hukum konsumen, Utusan Sarumaha, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik putusan majelis hakim yang menerima serta mengabulkan keberatan atas putusan sebelumnya dalam perkara antara kliennya, Dwi Susanti, melawan PT Sinariau Terangindo.

Utusan Sarumaha menilai, putusan tersebut mencerminkan keadilan substantif karena tidak hanya berpijak pada aspek formal perjanjian, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan dan nurani, baik bagi konsumen maupun pengembang.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sudah Teruji Kinerjanya, Warga Karimun Solid Antarkan Aunur Rafiq ke 'Dompak'

β€œIni adalah putusan yang adil dan penuh pertimbangan nurani. Majelis hakim telah melihat perkara ini secara utuh dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen sekaligus developer. Inilah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak konsumen,” ujar Utusan, Kamis (7/1/2026).

Perkara ini bermula ketika kliennya, Dwi Susanti, mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran pembelian satu unit rumah yang dibeli secara cash bertahap. Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Agung Permai Residence Blok J Nomor 5, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *