IDNNEWS.CO.ID, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada 9 hingga 12 Desember 2025 sebagai upaya memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi Wirawaspada merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di wilayah Indonesia, khususnya di daerah strategis seperti Batam yang dikenal sebagai kawasan industri dan perdagangan internasional.
Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam menyasar sejumlah kawasan industri dan lokasi penginapan atau hotel yang berada di wilayah kerjanya. Lokasi pengawasan meliputi Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, hingga Kecamatan Lubuk Baja pada Selasa (16/12/2025).
Dari hasil pengawasan intensif tersebut, petugas mendapati 18 WNA yang diduga perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengumpulan bahan keterangan. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara jenis izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Di Kawasan Kabil, tepatnya pada PT HFMI dan PT PRI, petugas menemukan 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Berdasarkan temuan awal, ketujuh WNA tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.









