Apresiasi Ranperda PSU, Warga Minta Hilangkan Kalimat Penyerahan Pasca-Setahun Pemeliharaan

IDNNews.co.id, Batam – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di DPRD Kota Batam mendapat perhatian serius dari warga. Selain mendukung percepatan regulasi tersebut, warga menilai Perda PSU harus menjadi instrumen yang menjamin transparansi dan pengawasan terhadap pembangunan perumahan oleh pihak pengembang.

Salah satu masukan datang dari Daeng Harianto, Ketua Pejuang Masjid Central Hills. Ia menilai ranperda yang tengah dibahas DPRD Batam ini merupakan momentum untuk memperbaiki persoalan klasik terkait pengelolaan PSU mulai dari penyerahan aset, perubahan site plan, hingga pemanfaatan fasum dan fasos.

BACA JUGA:  Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Sebut Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Jadi Percontohan

“Kami mengapresiasi langkah DPRD Batam. Namun regulasi ini harus memberi kepastian bagi warga, terutama soal transparansi developer saat membangun perumahan,” ujar Daeng, Kamis (27/11/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Daeng, masalah utama yang kerap muncul adalah ketidakjelasan waktu penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah. Ia mencontohkan ketentuan dalam Perwako Batam Nomor 184 Tahun 2023 yang mengatur penyerahan PSU satu tahun setelah masa pemeliharaan selesai.

BACA JUGA:  Tak Hanya Investasi, Anggota Dewan Suryanto Ingatkan Batam Perlu Budayakan Indonesia Raya

Kondisi seperti ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan perselisihan antara warga dan pengembang, terutama terkait pemanfaatan fasum dan fasos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *