IDNNEWS.CO.ID, Dubai — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pengaturan dan pengawasan aset digital.
Penandatanganan ini menandai babak baru koordinasi lintas negara di tengah pesatnya perkembangan aset kripto dan aset digital global.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas regulasi di kedua yurisdiksi, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan mitigasi risiko kejahatan keuangan yang kian kompleks.
Indonesia dikenal sebagai salah satu pasar ritel aset digital terbesar di dunia, sementara Dubai menempati posisi sebagai pusat global penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Providers (VASPs), serta hub penting bagi investor dan talenta digital.











