KEK Tanjung Sauh di Persimpangan Jalan: Ketika Janji Investasi Terganjal Regulasi

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta — Di tengah derasnya arus investasi menuju kawasan ekonomi khusus (KEK), Tanjung Sauh, Batam, justru berada di persimpangan jalan. Proyek ambisius senilai Rp 5,9 triliun di atas lahan seluas 840 hektare itu kini terancam melambat akibat ketidakpastian hukum yang mencuat pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2025.

BACenter, lembaga kajian strategis nasional, menjadi salah satu pihak yang paling serius menyoroti persoalan ini. Dalam forum diskusi yang digelar pada 5 November 2025 bertema “Tantangan Pengembangan KEK–KEK di Indonesia: Studi Kasus KEK Tanjung Sauh Batam”, para akademisi, pengusaha, dan pengambil kebijakan duduk satu meja mencari solusi.

BACA JUGA:  Atasi Banjir, Wakil Ketua DPRD Batam Hendra Asman Ajak Semua Pihak 'Turun-Tangan'

“Ini seperti menyuruh pelari berlari cepat, tetapi tali sepatunya diikat,” ungkap salah satu peserta forum menggambarkan paradoks antara semangat pemerintah menarik investasi dan kebijakan yang justru menimbulkan keraguan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ketua BACenter, Prof. Dr. Syamsul Bahri, menegaskan bahwa lembaganya tidak hanya mendengar keluhan, tetapi juga berupaya merumuskan solusi konkret. Masalah utama, katanya, bukan pada minat investor, melainkan pada kepastian hukum yang belum konsisten.

BACA JUGA:  Ada Pergeseran Tanah, Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista Dihentikan Kepala BP Batam

Keresahan muncul ketika PP 47/2025 mengubah status lahan di kawasan tersebut, dari Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara menjadi HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Batam. Perubahan ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana perlindungan investasi yang sudah berjalan?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *