Menteri LHK Tegaskan Larangan Impor Limbah Berbahaya, Hanif: Kasus PT Esun di Batam dalam Penyelidikan

Foto/ IStimewa
Foto/ IStimewa

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa impor limbah berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah elektronik, dilarang keras di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Hanif menyusul terungkapnya dugaan praktik impor limbah elektronik oleh PT Esun.

Hanif merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 69, jelas disebutkan larangan setiap orang melakukan kegiatan importasi limbah berbahaya. Sementara itu, pasal 106 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelanggar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Kampanye Mengedepankan Program dan Hati Bersih

“Ini tentunya harus menjadi perhatian kita semua. Undang-undang sudah tegas melarang impor limbah berbahaya. Karena itu, proses hukum harus berjalan terhadap dugaan kegiatan ini,” kata Hanif saat ditemui awak media disela-sela meninjau dapur MBG di Batam, Senin (22/9/2025).

Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Tim Kementerian LHK sudah bergerak ke Batam dan melakukan investigasi awal, termasuk meminta keterangan di Kantor Pemerintah Kota Batam. Meski belum turun langsung, Hanif menegaskan bahwa dirinya terus memantau perkembangan kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *