IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini hadir sebagai langkah untuk semakin memberdayakan UMKM dalam mendorong ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa POJK UMKM sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta mendukung agenda prioritas pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Dian, Senin (15/9/2025).
Aturan baru ini mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan pembiayaan UMKM yang mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. Beberapa kebijakan yang diatur dalam POJK UMKM antara lain:
1. Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
2. Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
3. Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk percepatan proses bisnis.
4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
5. Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.











