IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Ribuan warga di Kompleks MKGR, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, terancam kehilangan legalitas rumah yang mereka tempati. Pasalnya, hingga kini sekitar 1.500 unit rumah di lahan seluas 11,7 hektare tersebut belum mengantongi status hukum yang jelas.
Kondisi ini mendorong warga mendatangi Komisi I DPRD Batam dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (10/9/2025). Dalam forum tersebut, Ketua Komisi I DPRD Batam, Mustofa, langsung memimpin jalannya pembahasan bersama perwakilan warga, BP Batam, serta pihak terkait lainnya.
Ketua Tim Legalitas Lahan MKGR, Faridon, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari alokasi lahan yang dulunya diberikan BP Batam kepada organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Namun, sejak 1999 lahan itu berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan diperjualbelikan.
“Dari 1.500 kepala keluarga, baru sekitar 45 persen yang berhasil mendapatkan legalitas. Sisanya masih terkendala administrasi karena seharusnya diselesaikan pihak MKGR, sementara keberadaan organisasi ini sekarang tidak jelas,” ungkap Faridon.