Tim FPRD Setujui 14 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam menyetujui 14 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam.

Persetujuan itu diberikan setelah melalui pembahasan Rapat Lanjutan FPRD Kota Batam, Rabu (18/06/2025) di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam.

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Rapat pembahasan juga diikuti oleh Limanto Bidang Infrastruktur Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mouris Limanto.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  JAM-Intelijen Siap Dukung Kinerja OJK dalam Penegakkan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

“Melalui rapat siang ini tim mengkoordinasikan permohonan PKKPR yang dimohonkan kepada Pemerintah. Setelah masing-masing pihak memberikan masukan dan saran kepada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait penataan ruang, disepakati untuk menunda 3 permohonan dan menolak 3 permohonan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa FPRD berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan penataan ruang yang partisipatif dan berkelanjutan. Bahwa setiap permohonan yang diterima Pemerintah Daerah akan dibahas secara teknis bersama tim FPRD.

“Forum Penataan Ruang Daerah memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan penataan ruang di tingkat daerah. Sehingga dapat terwujud pembangunan daerah yang terencana dan berwawasan lingkungan,” katanya usai rapat pembahasan.(*)

BACA JUGA:  Oakbistro, Tempat Sarapan Terbaik di Batam: Kuliner Lokal hingga Menu Hotel Berbintang Tersaji

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *