Bupati Aneng Larang Penangkapan Ikan Menggunakan Jaring Modifikasi di Anambas

Ilustrasi penangkapan ikan
Ilustrasi penangkapan ikan

IDNNEWS.CO.ID, ANAMBAS – Penangkapan ikan menggunakan alat jaring modifikasi yang merusak lingkungan telah dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan alat jaring tertentu, seperti cantrang, pukat, dan lampara dasar, karena dampaknya terhadap lingkungan dan sumber daya ikan.

Modifikasi yang membuat jaring lebih efektif, tetapi juga lebih merusak lingkungan, juga termasuk dalam larangan.

Hal ini diungkapkan Bupati Kepulauan Anambas Aneng dalam surat edaran terkait larangan penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang diterima awak redaksi pada Minggu ( 8/6/2025) pagi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Anambas Musnahkan Barang Bukti Perkara

dalam surat yang ditandatangani Bupati Aneng ini menyatakan bahwa larangan ini guna menjaga keberlanjutan sumber aya perikanan sekaligus melindungi ekosistem laut.

Sekaligus ebagai bentuk menegakkan peraturan yang dikelaurkan oleh Pemerintah Pusat.

“Dengan ini kami menghimbau kepada nelayan dan pengepul ikan untuk memperhatikan larangan ini. Dimana hal ini sengaja dilakukan guna menghindari adanya kerusakaan ekosistem dan keberlangsungan sumber aya ikan,” tegas Bupati Aneng.

Ilustrasi penangkapan ikan
Ilustrasi penangkapan ikan

Selain itu, pihaknya juga menghimbau adanya penangkapan ikan menggunakan Bom, Potasium hingga penembakan iakn menggunakan alat bantu kompresor.

“Kami juga menghimbau kepada para pengepul atau penampung ikan agar tidak membeli maupun memperdagangkan ikan yang merupakan hasil tangkapana menggunakan hal tersebut diatas,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wakil Gubernur Nyanyang Ajak HKI Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Sebagaimana diketahui, larangan menggunakan alat jaring modifikasi dalam menangkap ikan di Indonesia sangat bergantung pada jenis modifikasi dan dampaknya terhadap lingkungan. Beberapa jenis jaring modifikasi, seperti cantrang, pukat, dan lampara dasar, sudah dilarang karena merusak habitat laut.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) juga mengatur penggunaan alat tangkap ikan agar tidak merusak lingkungan.

Jenis Alat Jaring yang Dilarang:

Cantrang:
Alat tangkap ikan yang menyeret jaring di dasar laut dan dianggap merusak habitat.

Pukat Hela Dasar:
Alat tangkap yang menyeret jaring di dasar laut dan juga dianggap merusak habitat.

Lampara Dasar:
Alat tangkap yang menyeret jaring di dasar laut dan juga dianggap merusak habitat.

BACA JUGA:  Lantik 1.903 ASN, Bupati Anambas Aneng Minta Mereka Mengabdi dengan Tulus untuk Masyarakat

Jaring Trawl:
Alat tangkap yang menggunakan jaring besar dan dapat menangkap semua jenis ikan di area yang luas, termasuk ikan kecil dan jenis yang belum dewasa.

Mengapa Dilarang

Alat jaring yang ditarik di dasar laut dapat merusak terumbu karang, rumput laut, dan habitat lain yang vital bagi kehidupan laut.

Penangkapan Ikan Berlebihan:
Penggunaan jaring besar dan tidak selektif dapat menyebabkan penangkapan ikan yang berlebihan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.

Mengganggu Siklus Hidup Ikan:
Kerusakan habitat dan penangkapan ikan berlebihan dapat mengganggu siklus hidup ikan dan populasi ikan secara keseluruhan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *