IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Tim Penertiban Reklame terus bergerak menertibkan reklame tidak berizin dan belum membayar pajak.
Sebagai bentuk percepatan penertiban, hingga Minggu, 1 Juni 2025 tercatat sebanyak 68 unit reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, dari total 681 reklame tak berizin yang terdata di Kota Batam.
Ketua Tim Penertiban Reklame, yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan laporan langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Ia mengungkapkan, bahwa pembongkaran mandiri ini merupakan bentuk kepatuhan para biro reklame setelah menerima surat pemberitahuan resmi.
“Kami mengapresiasi langkah kooperatif para biro reklame yang membongkar sendiri papan reklame mereka. Ini menunjukkan kesadaran hukum dan kepedulian terhadap Kota Batam,” ujar Jefridin.
Jefridin melaporkan, percepatan pembongkaran ini dilakukan secara bertahap sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2025, dengan kontribusi terbesar berasal dari sejumlah biro reklame, seperti PT Cendana, CV Sun Li, dan beberapa biro lainnya.
Adapun papan reklame yang dibongkar umumnya berukuran besar, mulai dari 4×6 hingga 5×10 meter, yang selama ini terpasang di kawasan-kawasan strategis Kota Batam.
Jefridin menegaskan bahwa batas waktu pembongkaran mandiri hanya sampai akhir Juni 2025. Jika tidak diindahkan, maka Tim Penertiban akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan hingga pembongkaran paksa.
“Ini bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga keamanan, estetika kota, dan optimalisasi pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak yang ingin membangun kembali reklame harus melalui prosedur perizinan resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, termasuk pengurusan PBG dan jaminan teknis lainnya.
Tambahnya, penertiban ini juga merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam. (***)