273 Reklame ‘Ilegal’ Sudah Ditertibkan, Sekda Jefridin: Ingatkan Pengusaha Segera Lakukan Pembongkaran

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Menggunakan crane, bangunan reklame berukuran 4 x 6 di pinggir jalan sekitar perumahan Eden Park dibongkar oleh Tim Task Force, Selasa (17/6/2025).

Pembongkaran disaksikan Ketua Tim Task Force sekaligus Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Kasatpol PP, Imam Tohari.

Ia mengingatkan agar pengusaha yang telah menerima surat peringatan untuk segera membongkar reklame secara mandiri sebelum tanggal 30 Juni 2025. Terhitung 27 Mei sampai dengan 17 Juni 2023 sebanyak 273 reklame yang berhasil terbongkar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  UPDATE Rempang Eco-City: 80 Kepala Keluarga Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

“Setiap hari tim Task Force dibawah komando Satpol PP akan turun melakukan pembongkaran dalam rangka penertiban reklame di Kota Batam. Hari ini tim melakukan penertiban di Simpang Duta Mas,” ujarJefridin.

Ia mengemukakan bahwa tim akan menyisir bangunan reklame yang berada di jalan-jalan utama di Kota Batam.

Selain menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap reklame yang tidak memiliki masterplan, tidak membayar sewa lahan dan tidak membayar pajak, penertiban ini juga dalam rangka menjaga estetika Kota Batam.

“Penataan reklame ini menjadi perhatian Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra. Juga menjadi atensi bagi Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto. Fokus Kita adalah menertibkan reklame yang melanggar aturan yang berada di jalan-jalan utama. Tujuannya untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rempang Eco-City, Masa Depan Kota Batam yang Lebih Maju

Menurutnya saat ini Pemerintah Kota Batam bersama dengan BP Batam didampingi Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Batam tengah membahas revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam.

Revisi Perwako ini menurutnya dengan memperhatikan konsep penataan kawasan kota modern serta keselamatan kontruksi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *