Secara hukum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tercatat ditetapkan dan diundangkan pada 25 Oktober 2002. Namun, tanggal 24 September 2002 menjadi tonggak historis yang kemudian digunakan sebagai Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintahan Provinsi Kepri kemudian mulai menjalankan kegiatan pemerintahan secara nyata pada 1 Juli 2004, dengan Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi.
Dengan demikian, peringatan Hari Jadi ke-24 pada 2026 bukan sekadar perayaan usia pemerintahan daerah, tetapi juga refleksi atas perjalanan panjang masyarakat Kepulauan Riau dalam membangun identitas dan tata kelola pemerintahan sendiri.
Setelah terbentuk sebagai provinsi otonom, Kepri menghadapi tantangan baru. Jika sebelumnya perjuangan difokuskan pada pembentukan provinsi, maka setelah provinsi berdiri tantangannya bergeser pada bagaimana mengelola wilayah kepulauan yang luas agar mampu memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan publik secara merata.
Batam berkembang sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan. Tanjungpinang menjadi pusat pemerintahan provinsi. Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas memiliki potensi yang berbeda-beda, mulai dari pariwisata, kelautan dan perikanan, industri, perdagangan, hingga sektor energi dan ekonomi perbatasan.
Karakter tersebut membuat pembangunan Kepri membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi daratan, tetapi juga laut.
Konektivitas antarpulau menjadi salah satu kunci. Demikian pula pembangunan pelabuhan, bandara, jaringan telekomunikasi, listrik, air bersih, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar lainnya.











