24 Tahun Provinsi Kepulauan Riau, Wagub Nyanyang: Satukan Langkah Majukan Seluruh Penjuru Kepri

Perjuangan pembentukan provinsi tersebut didorong oleh kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan potensi wilayah kepulauan.

Hal itu juga tercermin dalam pertimbangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kepulauan Riau yang memiliki letak strategis, ditambah aspirasi masyarakat yang berkembang, menjadi salah satu dasar perlunya peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Forum Peduli Batam Maju: Batam Terancam Tidak Kondusif Akibat Dualisme Kewenangan

Selain itu, pembentukan provinsi baru juga dipandang dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki.

Perjuangan tersebut akhirnya mencapai tonggak penting pada 24 September 2002. Pada tanggal tersebut, pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Kepri kemudian dikenal sebagai provinsi ke-32 di Indonesia.

Tanggal 24 September selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau melalui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2005.

Peraturan daerah tersebut menjelaskan bahwa wilayah Kepulauan Riau sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Riau dan pembentukan provinsi baru merupakan bagian dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan pembangunan.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Ajukan Pinjaman Rp400 Miliar, Pengamat Rikson Tampubolon: Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *