190 PMI Dipulangkan ke Batam dari Malaysia, KJRI Ingatkan Bahaya Jalur Kerja Ilegal

“Pelindungan WNI bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk nyata kehadiran negara bagi warga negara Indonesia di luar negeri,” tegas Sigit W.

Dalam proses administrasi pemulangan, tercatat 117 PMI harus menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena sudah tidak lagi memiliki dokumen resmi yang berlaku.

KJRI Johor Bahru juga kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Selain berisiko kehilangan perlindungan administratif, pekerja ilegal juga rentan mengalami penangkapan, penahanan hingga deportasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OJK Kepri Terima Seribu Lebih Aduan Pinjol, Sinar Danandjaya: 280 Kasus Ilegal Ditindak Satgas PASTI

Data KJRI menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 2.497 WNI/PMI telah dipulangkan dari Malaysia melalui koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia.

Momentum menjelang Iduladha ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memilih jalur kerja yang legal dan sesuai prosedur agar keselamatan serta hak-hak pekerja migran Indonesia tetap terlindungi. (Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *