175 Hektare Lahan BP Batam Diduga Dikuasai Ilegal, Polda Kepri Tetapkan Tersangka

IDNNEWS.CO.ID, Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ±175,39 hektare.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Kamis (5/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 15 September 2023, dan telah melalui serangkaian proses penyidikan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, dan saat ini seluruh aspek hukum terkait masih menjadi materi pembuktian di persidangan.

Namun, pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan penetapan pencabutan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.

“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT. A.E. diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut meskipun izin telah dicabut, yang saat ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum. Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Pos terkait