Lebih lanjut, Hasim menjelaskan tahapan pemeriksaan karantina berlangsung dengan teliti dan cermat, pertama dengan melakukan pemeriksaan administratif dengan melihat invoice dan packing list yang diajukan oleh pengguna jasa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan.
“Nanti disandingkan antara packing list dan invoice dengan permohonan yang diajukan. Untuk ekspor ikan hidup memang harus teliti dan hati-hati. Kita tidak mau ada kesalahan dalam setiap prosedurnya” ungkap Hasim, dalam keterangannya.
Selanjutnya, jelas Hasim, melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa dengan melakukan pemeriksaan klinis dan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium dengan target Red Seabream Iridovirus Disease dengan metode pengujian Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Karantina Kepulauan Riau menjamin kesehatan dan keamanan ikan hidup yang akan diekspor dengan tahapan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan dengan metode tersebut.
“Hasil pengujian negatif, sehingga dapat dipastikan semua ikan yang dikirim dalam keadaan sehat dan tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Kemudian diterbit Health Certificate For Fish And Fish Product (KI-1)” ungkap Hasim.
