IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah memblokir sebanyak 953 pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kuartal I 2026 atau Maret tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyampaikan pemblokiran dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga.
“Ini koordinasi dengan semua kementerian lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin (6/4).
“Kita langsung juga blok kegiatan mereka di situs-situs mereka,” tegasnya.










