Kebingungan warga kian bertambah karena setiap upaya pengurusan dokumen ke BP Batam selalu terbentur status MKGR. Bahkan, sebagian warga yang sudah mencoba membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) akhirnya terhenti lantaran ditolak organisasi tersebut.
“Kami jadi bingung, karena kalau tidak ada penyelesaian, rumah kami dianggap liar. Padahal kami membeli rumah dan lahan ini dengan sah,” keluh Rojali, salah seorang warga.
Menanggapi hal itu, Mustofa menegaskan agar BP Batam tidak mempersulit masyarakat yang ingin mengurus legalitas secara mandiri. Ia juga mendorong adanya solusi cepat agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum.
“BP Batam harus memberi gambaran jelas. Warga yang sudah punya sertifikat tapi UWTO tertunggak sebaiknya diprioritaskan penyelesaiannya,” tegasnya.









