Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diminta menggunakan masker, memperbanyak konsumsi air putih dan menjaga kondisi tubuh tetap sehat.
Masyarakat yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat atau keluhan kesehatan lainnya diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
Pemkot Batam juga mengingatkan warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat kebakaran atau sumber asap yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh unsur diminta memperkuat koordinasi, komunikasi dan pertukaran informasi untuk mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap terhadap masyarakat melalui Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (bebas pulsa).
Perangkat daerah terkait juga diminta melakukan pemantauan kondisi kualitas udara dan kebakaran secara berkala serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Kota Batam dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Surat edaran ini ditegaskan sebagai langkah bersama untuk melindungi kesehatan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Batam di tengah kondisi kabut asap. (Iman)
