Wagub Nyanyang Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026, Tiga Prioritas Pembangunan Jadi Fokus Kepri

IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) secara resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2025-2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Rabu (16/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, H. Iman Sutiawan, SE, dan dihadiri Wakil Gubernur Kepulauan Riau Dr. Nyanyang Haris Pratamura, SE, M.Si., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Paripurna diawali dengan penyerahan dokumen Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dari Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura kepada pimpinan DPRD Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya, Nyanyang mengatakan penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD pada 8 September 2026.

“Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Nyanyang.

Pos terkait