IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Heboh!. Di tengah peringatan Bawaslu agar semua peserta Pemilihan Kepala Daerah mentaati aturan, muncul video terkait Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang membagi-bagikan uang dalam acara pertemuan dengan para pendeta di Golden Prawn, Batam.
Video itu diunggah oleh akun tiktok @wirya.silalahi, mantan anggota DPRD Kepri. Dalam video tersebut, tampak Ansar mendatangi meja-meja dengan memberikan uang kepada seseorang yang ada di meja tersebut.
Usai memberikan uang, Ansar kemudian berkeliling menyalami yang lain sebelum pergi meninggalkan acara.
Sesuai isi video, acara tersebut berlangsung 2 Oktober 2024 lalu, yag artinya masih dalam masa kampanye Pilkada Kepri.
Masa kampanye Pilkada dimulai per 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024. Adapun arti kampanye Pilkada adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kampanye Pilkada 2024 ini diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.
Dalam PKPU tersebut, ada 20 larangan. Dua di antaranya soal money politik, yakni menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Yang kedua, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Video soal Ansar ini pun viral. Namun, saat ini Bawaslu Kepri belum bertindak.
Padahal, sebelumnya, dalam acara sosialisasi pengawasan Pilkada tahun 2024 yang digelar di Asialink Hotel Pelita Batam, bulan lalu, Bawaslu Kepri sudah menegaskan larangan politik uang ini.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra menegaskan praktik-praktik money politik tidak dibenarkan. Karena akan merusak tatanan demokrasi. Mengingatkan, jika ada suatu permasalahan di kemudian hari masyarakat tidak bisa mengeluhkan akan sesuatu permasalahan, karena suara masyarakat sudah ‘terbeli’.
https://vt.tiktok.com/ZSjfwP57e
Untuk itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk cerdas dan cermat dalam menggunakan hak suaranya.
“Jangan hanya karena yang ratusan ribu, suara kita dibeli. Intinya, money politik itu tidak dibenarkan baik tunai maupun digital. Dan jika ada temuan mengenai hal itu dapat melaporkan kepada bawaslu terdekat. Penerima dan pemberi tentunya akan mendapakan sanksi tegas,” terangnya. (***)