Validasi Data Nasional, Pemerintah Pastikan Anggaran JKN Lebih Tepat Sasaran

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Menurutnya, sejak 2025 BPJS Kesehatan telah mengirimkan notifikasi kepada peserta terkait potensi penonaktifan. Masyarakat diimbau secara mandiri melakukan pengecekan status kepesertaan untuk menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan.

Seiring transformasi digital, sejak 2023 BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Akses kepesertaan kini dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, yang juga mempermudah monitoring status dan pembayaran iuran bagi peserta mandiri.

Harry menambahkan, peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki opsi untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri. “Jika sudah nonaktif, peserta bisa langsung mendaftar sebagai peserta mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, atau Care Center 165,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dari sisi pemerintah daerah, Dinas Sosial Kota Batam menyebut proses penghapusan peserta bersumber dari data Kemensos yang telah melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan statusnya.

Peserta yang terdampak masih dapat mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak penonaktifan, baik melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, maupun dengan perubahan segmen kepesertaan.

Dinas Kesehatan Kota Batam menambahkan, reaktivasi menjadi Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah saat ini sedang diproses, khususnya bagi peserta dengan kondisi penyakit kronis yang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.

Kebijakan penyesuaian data PBI-JK ini dinilai sebagai langkah konsolidasi fiskal di sektor kesehatan, guna menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang berhak. (***)

Pos terkait