UWTO Disorot, Pengamat: Batam Diingatkan Bisa Kalah Saing dari Johor–Singapore Special Economic Zone

Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Tampubolon
Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (Balapi), Rikson Tampubolon

Isu UWTO juga dinilai tidak bisa dilepaskan dari persaingan kawasan ekonomi di tingkat regional. Peluncuran Johor–Singapore Special Economic Zone (JS-SEZ) disebut menjadi alarm bagi Batam untuk segera berbenah.

Dalam konteks investasi global, faktor penentu tidak lagi hanya insentif fiskal. Investor kini menilai biaya berulang, kepastian hukum, serta stabilitas kebijakan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan lokasi investasi.

“Jika model pungutan ganda tetap dipertahankan, arus investasi berpotensi bergeser ke kawasan pesaing yang menawarkan struktur biaya lebih kompetitif dan kepastian hak atas tanah yang jelas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DPRD Batam Usulkan Delapan Ranperda Inisiatif Masuk Propemperda 2026

Menurutnya, Batam berisiko kehilangan posisi sebagai hub industri dan pintu gerbang ekonomi nasional apabila reformasi tata kelola lahan tidak segera dilakukan.

Rikson juga mengapresiasi langkah Perkumpulan Kawan Lama yang mulai menggalang dukungan publik serta menyiapkan kajian hukum terkait isu ini. Namun ia mengingatkan pemerintah pusat agar tidak menunggu hingga isu tersebut berkembang menjadi resistensi sosial yang lebih luas.

Jika ketidakpastian kebijakan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga stabilitas sosial kawasan industri.

“Pemerintah pusat harus melihat ini sebagai sinyal dini. Ketika kepercayaan masyarakat dan investor menurun, dampaknya bisa sistemik,” katanya.

BACA JUGA:  Pelebaran Jalan Laksamana Bintan dan Jalan Raja Isa: Solusi Atasi Kemacetan

Penghapusan UWTO dinilai harus menjadi bagian dari reformasi menyeluruh tata kelola lahan di Batam.

Ia mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain, Mengalihkan status lahan permukiman ke skema hak perorangan atau Hak Guna Bangunan yang jelas; Mengakhiri praktik pungutan ganda atas objek yang sama; serta menyelaraskan kewenangan otorita kawasan dengan prinsip pemerintahan daerah sesuai konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *