Tren Pengaduan Keuangan Naik, OJK Kepri: Bukan Masalah Bertambah, Tapi Kesadaran Meningkat

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya
Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya

OJK Kepri menegaskan bahwa lembaga aplikasi berbelanja Dan lembaga keuangan legal diwajibkan memiliki unit pengaduan konsumen yang terhubung langsung dengan sistem OJK. Sehingga setiap laporan masyarakat akan diterima dan harus segera ditindaklanjuti.

“Pengaduan yang masuk wajib ditanggapi maksimal dalam beberapa hari kerja. Jika lembaga belum bisa menyelesaikan, mereka harus meminta perpanjangan waktu dengan melapor ke OJK. Bila akhirnya tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dan lembaga, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK),” tambahnya.

Dengan sistem ini, konsumen tidak lagi sendirian menghadapi permasalahan dengan lembaga jasa keuangan. OJK hadir untuk memastikan setiap aduan mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Tren Pengaduan Terus Meningkat

Seiring semakin gencarnya sosialisasi, jumlah pengaduan yang masuk ke OJK meningkat dari tahun ke tahun. Menurut OJK, hal ini bukan semata karena masalah bertambah, tetapi karena masyarakat kini semakin sadar akan haknya dan mengetahui jalur pelaporan resmi.

“Kalau dulu masyarakat sering diam atau bingung harus mengadu ke mana, sekarang semakin banyak yang tahu prosedurnya. Kesadaran inilah yang membuat angka pelaporan meningkat,” ungkapnya.

Selain membuka kanal pengaduan, OJK juga fokus pada peningkatan literasi keuangan masyarakat. Edukasi dilakukan melalui berbagai inisiatif, salah satunya program Duta Literasi Keuangan.

Pos terkait