Seluruh tahapan kegiatan APBD 2026 dihentikan sementara, baik yang belum dimulai maupun yang sedang berjalan. Penghentian mencakup proses pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak maupun addendum, pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik, hingga penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Meski demikian, Pemkab Anambas tetap memberikan ruang bagi kegiatan tertentu. Belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar esensial, serta penanganan keadaan darurat atau mendesak tetap dapat dilaksanakan, dengan syarat memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati.
Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah dilarang membuat komitmen belanja baru yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran daerah hingga kebijakan penyesuaian APBD ditetapkan sesuai kapasitas fiskal terbaru.
Bupati juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera melakukan penghitungan ulang kapasitas fiskal daerah pascapenyesuaian DBH, sekaligus menyiapkan skema pengendalian dan rasionalisasi belanja secara komprehensif.
Langkah pengetatan fiskal ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan keuangan daerah, memastikan prioritas belanja tetap terjaga, serta menempatkan pengelolaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam kondisi yang aman dan berkelanjutan di tengah tekanan penurunan dana transfer pusat. (***)
.










