Transfer Pusat Menyusut, Pemkab Kepulauan Anambas Rem Darurat Belanja Daerah 2026

IDNNEWS.CO.ID, Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengambil langkah pengetatan fiskal dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini ditempuh menyusul penurunan signifikan dana transfer pusat ke daerah yang berpotensi menekan kemampuan keuangan daerah secara serius.
Penghentian sementara tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2025, yang berdampak langsung pada berkurangnya penerimaan transfer ke Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Masyarakat 'Panggil' Rudi-Rafiq untuk Buat Kepri 'Cantik' Seperti Batam

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa koreksi DBH tersebut berisiko menimbulkan defisit fiskal riil apabila belanja daerah tidak segera dikendalikan. Selain itu, penurunan penerimaan juga berpotensi memicu kewajiban pembayaran daerah yang tidak dapat dipenuhi jika aktivitas anggaran terus berjalan tanpa penyesuaian.

“Pengendalian belanja menjadi langkah mendesak untuk menjaga kesehatan fiskal daerah dan mencegah risiko gagal bayar,” demikian ditegaskan dalam instruksi tersebut.

Instruksi penghentian sementara berlaku menyeluruh dan ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga pejabat pengelola keuangan dan pelaksana teknis kegiatan.

BACA JUGA:  Wali Kota Amsakar Imbau Warga Batam Waspada Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *