IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Tim Task Force Penertiban Reklame kembali melakukan penertiban terhadap reklame di wilayah Batam Kota. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Task Force yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan menyasar empat titik strategis, yakni Simpang Gelael di Jalan Raja H. Fisabilillah, Simpang Kepri Mall di Jalan Sudirman, kawasan Botania 1 di Jalan Tengku Sulung, serta Bundaran Simpang Bandara di Jalan Hangtuah, pada Sabtu (21/6/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat terdapat 681 titik reklame bermasalah di Kota Batam. Hingga 19 Juni 2025, Pemko Batam telah berhasil menertibkan 457 titik reklame.
“Langkah ini kami ambil sebagai bagian dari penataan keindahan kota, menjaga keamanan publik, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” ujar Jefridin.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta didampingi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Penegakan hukum terhadap reklame ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur perizinan dan penempatan reklame di wilayah Batam.
Jefridin juga menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha dan biro reklame yang telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu akhir Juni 2025.
Ia mengimbau kepada para pemilik reklame yang berencana membangun kembali agar segera mengurus perizinan secara resmi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam. Proses ini mencakup pengurusan Izin Pemanfaatan Lahan (IPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, serta rekomendasi teknis dari instansi terkait.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, termasuk uang jaminan bongkar berupa bank garansi, barulah dilakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pembayaran pajak reklame, sebelum dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD),” pungkasnya. (**)