Telkom Beralih ke Strategic Holding, Empat Segmen Bisnis Jadi Fokus Utama

Sejalan dengan hal tersebut, Telkom berharap adanya percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara, guna memperkuat landasan hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan program penataan portofolio TelkomGroup.

Telkom juga memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait serta menempatkan aspek sumber daya manusia sebagai perhatian utama, dengan memastikan setiap penyesuaian dilakukan secara bertanggung jawab, sukarela, dan menghormati hak-hak karyawan yang terdampak. (***)

BACA JUGA:  Wartawan Senior Tempo Ajak Jurnalis Kepri Mengolah Data 'Kering' Menjadi Berita Menarik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *