Tak Netral di Pilkada, Bawaslu Lingga Teruskan Kasus Camat Selayar ke BKN

IDNNEWS.CO.ID, LINGGA – Rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan laporan Nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/10.05/X/2024 atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan oleh Bustami, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan Bustami dengan terlapor Abdul Kamar (Camat Selayar) diputuskan diteruskan ke BKN,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA:  Sudah Memberikan Bukti bukan Janji, Warga Sambau Dukung Rudi-Rafiq Memimpin Kepri

Dalam surat Nomor : 294/PP.01.02./K.KR-03/10/2024, perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan, tanggal 23 Oktober 2024 yang ditujukan kepada pelapor Bustami, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga tersebut, tidak menjelaskan alasannya secara rinci sehingga terlapor Abdul Kamar, Camat Selayar itu, harus diproses oleh BKN.

Bacaan Lainnya

Pengacara Pelapor, Rediston Sirait, SH, MH mengakui telah menerima pemberitahuan perkembangan laporan yang dilaporkan kliennya, Bustami terkait keterlibatan Abdul Kamar sebagai ASN dengan jabatan Camat Selayar dalam sebuah pertemuan dengan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar – Novrizal di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:  Pagi Ini, 481 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Berkumpul di Monas Jakarta

“Ya, benar. Surat pemberitahuannya sudah kami terima dari Bawaslu Kabupaten Lingga. Terlapor, Abdul Kamar yang saat ini menjabat sebagai Camat Selayar, diproses ke BKN. Kita berharap, prosesnya tidak berhenti pada pelanggaran netralitas ASN saja. Tapi, juga pada pidana Pemilunya yang melibatkan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Nizar – Novrizal,” jelasnya.

Ketika disinggung soal kemungkinan adanya pemanggilan klarifikasi pada Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar – Novrizal, Rediston mengatakan seharusnya Bawaslu tidak hanya berhenti pada Abdul Kamar. Tapi, juga memanggil Calon Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan pihak-pihak lainnya yang terlibat langsung dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:  Telkomsel Hyper AI Terapkan Teknologi Self-Adaptive Feedback Terbaru Bersama ZTE

“Kalau Bawaslu mau fair, ya panggil dan klarifikasi calon Bupati yang hadir pada pertemuan yang diduga difasilitasi oleh aparat kecamatan Selayar tersebut. Itu baru kita angkat jempol,” harapnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *