Surat Lahan PT Surya Singkep Pratama di Lingga Tak Teregister di Kantor Desa

Mapolda Kepri
Mapolda Kepri

Dugaan Penyimpangan Penerbitan Izin

Meski dipertanyakan di tingkat lokal, PT SSP diketahui telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lingga.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), izin PT SSP diterbitkan pada 5 Juni 2025 untuk permohonan tanah seluas 25.062.394,65 M², dengan yang disetujui seluas 21.582.618,38 M² (sekitar 2.158 hektare).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pemeriksaan Kasus Bonsai Mandeg, BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga

Persoalan muncul, karena izin tersebut diduga kuat mengabaikan hak perusahaan lain, PT KIS.

Sementara, Pada 2019, PT KIS telah lebih dulu mengajukan izin lokasi untuk areal seluas 3.000 hektare. Perusahaan ini bahkan telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp537 juta dan telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Lingga seluas 2.808 hektare.

Namun, setelah menunggu dua tahun, DMPTSP Lingga hanya menyetujui PKKPR PT KIS seluas 517 hektare. Sisa areal seluas 2.158 hektare justru diberikan kepada PT SSP melalui izin yang diterbitkan tahun ini.

Fakta ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Proses yang ditempuh PT SSP yang berjalan cepat dibandingkan dengan PT KIS yang menunggu bertahun-tahun dinilai tidak wajar dan terkesan mempermainkan investor yang telah melalui prosedur sah.

BACA JUGA:  'Pembenahan' Lingga, Butuh Pemimpin yang Visioner. 'Alias Wello dan Muhammad Ishak Jawabannya!'

PT SSP diketahui dikomandani oleh pengusaha terkenal di Kepri, Suryono. Bahkan, Natalia Ristiyana yang menjabat Direktur diduga merupakan anak kandung dari Suryono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *