Peserta didik memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi hak tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan usia, tingkat pemahaman, serta di bawah pendampingan yang memadai dari orang tua dan pihak sekolah.
Karena itu, setiap kegiatan di luar lingkungan sekolah yang melibatkan siswa perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan tujuan pendidikan.
Dewan Pendidikan mengimbau seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, penyelenggara kegiatan maupun pemangku kepentingan lainnya, agar tidak menjadikan peserta didik sebagai alat mobilisasi massa untuk kepentingan apa pun. Sekolah harus tetap menjadi ruang yang aman, netral, dan fokus pada pengembangan karakter serta peningkatan mutu pendidikan.
Ke depan, Dewan Pendidikan mendorong agar dukungan maupun masukan terhadap program-program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, dapat disampaikan melalui forum dialog, musyawarah, dan mekanisme partisipatif yang lebih tepat tanpa mengurangi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.(*/RILIS)










