Sorotan Pakar Hukum: UWTO Dinilai Tak Lagi Ideal, Warga Batam Diminta Dorong Pansus DPRD

Pakar Hukum Provinsi Kepri, Dr. Ampuan Situmeang SH, MH
Pakar Hukum Provinsi Kepri, Dr. Ampuan Situmeang SH, MH

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Wacana penolakan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang disuarakan masyarakat Batam kembali menguat. Salah satu alasan utama yang disampaikan warga adalah adanya beban pembayaran ganda, yakni kewajiban membayar UWTO kepada BP Batam sekaligus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah setiap tahun.

Pakar Hukum Provinsi Kepri, Dr. Ampuan Situmeang SH, MH, saat dimintai pendapatnya oleh KE Group pada Rabu (1/4/2026) menilai ,persoalan tersebut berakar dari tumpang tindih kewenangan yang sejak lama tidak pernah diselesaikan secara serius oleh pemerintah.

Menurutnya, beban ganda antara UWTO dan PBB muncul akibat perbedaan tafsir birokrasi yang terus dibiarkan berlarut-larut. Dalam kajian akademik, kondisi ini dikenal sebagai kewenangan bersilang yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Masalah ini sudah lama terjadi karena tidak pernah ada harmonisasi regulasi yang serius. Sejak awal, kondisi multi tafsir ini dibiarkan sehingga masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan soal relevansi UWTO saat ini, Ampuan menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut sudah tidak ideal.

Ia menilai, sejak dulu kebijakan UWTO berjalan tanpa perbaikan mendasar karena birokrasi lebih mengikuti perintah pimpinan daripada berlandaskan kajian hukum yang komprehensif. Hingga kini, belum terlihat keseriusan pemerintah untuk merapikan kebijakan yang dinilai carut-marut di Batam, khususnya sebagai kawasan ekonomi khusus.

Pos terkait