“Tidak ada niat memperbaiki secara ideal sejak awal. Kondisi ini terus berlanjut karena tidak ada upaya nyata melakukan pembenahan menyeluruh,” tegasnya.
Terkait langkah yang bisa ditempuh masyarakat, Ampuan menilai warga tidak seharusnya dibebani untuk menyelesaikan persoalan yang kompleks tersebut. Ia menekankan bahwa mayoritas masyarakat Batam adalah pekerja yang tidak seluruhnya memahami sejarah dan kronologi persoalan lahan di daerah ini.
Karena itu, ia mendorong wakil rakyat di DPRD untuk mengambil peran aktif dengan membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki persoalan UWTO secara menyeluruh.
“Jalur yang paling tepat adalah DPRD membentuk tim kerja atau pansus agar penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan paripurna,” jelasnya.
Pemerintah Diminta Lakukan Kajian Menyeluruh
Sebagai akademisi dan praktisi hukum administrasi pemerintahan, Ampuan menilai hingga saat ini belum terlihat keseriusan pemerintah maupun DPRD dalam melakukan kajian menyeluruh untuk mengurai persoalan kewenangan bersilang di Batam.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut terkesan dibiarkan berlarut dari rezim ke rezim tanpa solusi konkret. Situasi ini dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum dan membebani masyarakat.
“Belum ada penelitian atau kajian paripurna untuk mengurai sengkarut kewenangan ini. Tanpa harmonisasi regulasi, masalah UWTO akan terus menjadi polemik,” pungkasnya.(Iman Suryanto)









