Soal Kontainer dan Lingkungan, Ketua FKPBM Osman Hasyim : Ini Bencana Akibat Kelalaian

Ketua FMPBM, Osman Hasyim
Ketua FMPBM, Osman Hasyim

Dalam pernyataannya, Osman menyinggung bahwa BP Batam kian menyerupai lembaga dengan kewenangan yang “super body”, bahkan seperti “pemerintahan baru” di luar struktur nasional.

“BP Batam seperti lembaga yang berdiri sendiri. Kewenangannya begitu luas, seolah negara di dalam negara. Ini tidak boleh terjadi di Indonesia,” ujar dia.

Osman mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah jelas: urusan kehutanan berada di bawah Kementerian Kehutanan, lingkungan hidup di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, dan pertanahan di bawah kementerian terkait. “Tidak boleh ada lembaga lain mengambil alih kewenangan tersebut,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BPS Batam : Nilai Ekspor Maret 2025 Capai US$ 1.496,46 juta

Menanggapi alasan adanya “kekhususan Batam”, Osman menegaskan bahwa kekhususan tersebut bersifat terbatas, bukan menyeluruh.

“Betul Batam leks spesialis, tapi terbatas. Kekhususannya hanya pada insentif—pajak, biaya masuk, lalu lintas barang. Selebihnya tetap harus tunduk pada kebijakan nasional.”

Ia menegaskan kembali bahwa semua lembaga, termasuk BP Batam, wajib berada dalam kerangka regulasi pusat, bukan berjalan sendiri.(Iman Suryanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *