“Sekda Ungkap Alasan Gubernur Kepri Tak Kasasi Sengketa SK KPID”
IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Misni, memastikan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.
Pemerintah Provinsi Kepri memilih mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan menyerahkan kelanjutan prosesnya ke DPRD Kepri.
“Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan,” tegas Misni saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Hingga batas waktu 14 hari pasca-putusan diucapkan secara elektronik pada 17 September 2026 lalu, Gubernur Kepri selaku tergugat memang tidak mengambil langkah hukum lanjutan.
Misni juga menegaskan tidak ada kebijakan pengisian kekosongan jabatan dari komisioner periode sebelumnya (2018–2021).
“Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN,” tambah Misni.
