Sempat Buron ke Qatar, Dua Tersangka Kasus Investree Akhirnya Diserahkan ke Jaksa

IDNNEWS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) dan menyerahkan keduanya ke tahap penuntutan.

Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka berinisial AAG dan APP, berikut barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  19 Hari Bekerja, Amsakar dan Li Claudia Chandra Buat Pengusahaan Batam 'Sumringah'

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023.

Modus operandi yang digunakan berupa penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (unregistered lender) dengan iming-iming imbal hasil tetap setiap bulan, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sistem keuangan nasional.

Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *