Selipkan Sabu di Sandal, Tukang Cat Diciduk Bea Cukai Batam

Pelaku AN mengaku ditawari pekerjaan sebagai kurir sabu oleh R, sesama warga Madura yang telah lama tinggal di Johor.

Pada 17 April 2025, AN mengambil sandal berisi sabu di rumah R di Majidee, Johor Bahru, dengan janji upah Rp40 juta dan uang muka Rp3 juta. Sehari kemudian, AN berangkat ke Batam dan menginap di hotel.

Setibanya di Madura, AN diperintahkan mengantar sabu ke sebuah rumah sakit dan mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polresta Barelang melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 4.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp6,5 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky.(***)

Pos terkait