Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI Blokir Akses YWWSDC dan RTHAE

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan kedua entitas tersebut diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan.

Bacaan Lainnya

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi maupun kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama terhadap penawaran yang mengatasnamakan perusahaan asing serta mengklaim sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Cara Melaporkan Investasi Ilegal

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI OJK.

Laporan juga dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Pelaporan melalui IASC ditujukan untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dan selalu memastikan legalitas suatu perusahaan serta izin kegiatan keuangan sebelum menyerahkan dana.

Pos terkait