Rafky juga mengingatkan bahwa risiko fiskal akan semakin besar apabila ke depan pemerintah pusat memperketat kebijakan Transfer ke Daerah (TKD). Jika ruang fiskal semakin sempit sementara kewajiban pembayaran utang dan bunga terus berjalan, maka kondisi keuangan daerah bisa semakin tertekan.
“Kalau pinjaman ini tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi masalah besar di masa depan. Apalagi kalau TKD semakin diperketat, maka ruang fiskal Pemprov Kepri akan semakin terbatas,” jelasnya.
Selain aspek ekonomi, Rafky menyoroti pentingnya mekanisme politik dan tata kelola dalam pengambilan keputusan pinjaman daerah. Ia menilai Pemprov Kepri seharusnya terlebih dahulu meminta persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebelum mengajukan pinjaman ke Kementerian Keuangan.
“Pinjaman Rp400 miliar ini pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat Kepri. Karena itu, DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya dilibatkan sejak awal dalam proses pengambilan keputusan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila pemerintah daerah tidak memiliki sumber pendanaan yang jelas dan berkelanjutan untuk membayar pokok pinjaman beserta bunganya, maka risiko yang muncul adalah kenaikan pajak dan retribusi daerah. Kondisi tersebut secara langsung akan berdampak pada dunia usaha dan masyarakat luas.
Dari sisi kredibilitas, Rafky menyebut bahwa utang daerah tidak akan menjadi masalah selama dikelola dengan baik dan dibayar tepat waktu. Namun, dampaknya akan berbeda jika pinjaman tersebut justru memicu beban tambahan bagi masyarakat.
“Kalau pembayarannya lancar, tentu tidak masalah bagi reputasi pemerintah daerah. Tetapi jika kemudian utang ini menimbulkan tekanan ekonomi bagi masyarakat, secara politik justru akan merugikan pemerintah daerah sendiri,” ujarnya.









