Rekening Aktivis Pati Rp80,9 Juta Ditunda, Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polisi memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta. Polisi menegaskan bahwa rekening Bank Mandiri tersebut bukan diblokir, melainkan transaksi di dalam rekening ditunda untuk kepentingan penyelidikan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penundaan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Langkah tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, polisi juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar dalam proses penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujar Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan selama lima hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dana yang berada di dalam rekening juga tidak disita oleh kepolisian.

Rekening tersebut nantinya dapat kembali digunakan setelah proses penyelidikan selesai dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Polisi Telusuri Aliran Dana

Budi menjelaskan, selama proses penyelidikan, kepolisian melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul dan aliran dana yang terdapat dalam rekening, mulai dari mekanisme pengumpulan dana, tujuan penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” kata Budi.

Rekening tersebut menjadi perhatian setelah dana sekitar Rp80,9 juta disebut akan digunakan untuk kebutuhan logistik aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, kabar mengenai pemblokiran rekening tersebut menuai kritik di tengah masyarakat. Namun, kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen.

DPR: Bank Wajib Ikuti Permintaan Aparat

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade turut memberikan tanggapan mengenai persoalan tersebut. Ia menilai tindakan perbankan dalam menindaklanjuti permintaan aparat harus dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

Menurut Andre, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan dari pihak yang berwenang, termasuk regulator maupun aparat penegak hukum.

“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak,” ujar Andre.

Ia menyebut Bank Mandiri sebagai bank milik negara memiliki mekanisme tata kelola perusahaan yang harus dipatuhi dalam setiap tindakan terhadap rekening nasabah.

Andre juga mengatakan, bank dapat menindaklanjuti permintaan dari lembaga berwenang seperti regulator perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum apabila terdapat dasar hukum yang jelas.

Pos terkait