PTKP Bakal Disesuaikan dengan Inflasi Sejak 2016, Tunggu Persetujuan Menkeu

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan terkait penyesuaian PTKP pada dasarnya telah disiapkan. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan sebelum dapat diterbitkan.

“Nanti kita akan usulkan sesuai dengan inflasi. Jadi, dihitung dari 2016 sampai sekarang,” kata Airlangga usai menghadiri agenda pelantikan dan Pengucapan Sumpah Pejabat Negara di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pengamat: WTO Dinilai Jadi Beban Ganda, Batam Kehilangan Daya Saing Investasi

Saat dikonfirmasi apakah perhitungan penyesuaian PTKP dilakukan sejak 2016, Airlangga membenarkannya.

“Ya kira-kira begitu,” ujarnya.

Menurut Airlangga, keputusan penyesuaian PTKP sebenarnya telah berada pada tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan. Setelah disetujui, ketentuan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sebetulnya sudah, tinggal persetujuan Menteri Keuangan,” kata Airlangga.

Pemerintah Hitung Dampak Fiskal

Airlangga mengatakan pemerintah masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dampak fiskal dari rencana penyesuaian PTKP tersebut.

Salah satu aspek yang diperhitungkan adalah potensi berkurangnya penerimaan pajak akibat kenaikan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.

BACA JUGA:  Pemko Batam Kucurkan Rp2,721 Miliar untuk Lindungi Pengemudi Online dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Nanti kita, eh, nanti lagi koordinasi sama [Menteri] Keuangan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai sumber untuk menutup potensi berkurangnya penerimaan pajak akibat kebijakan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan mengandalkannya dari penerimaan pajak.

“Dengan penerimaan pajak,” katanya.

Meski demikian, Airlangga memastikan penyesuaian PTKP tidak akan mengubah posisi defisit fiskal. Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan berdampak terhadap defisit, dia menjawab singkat.

“Tidak ada perubahan,” katanya.

Airlangga juga menyampaikan hal serupa ketika ditanya mengenai kaitan penyesuaian PTKP dengan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Tidak ada perubahan,” ujarnya.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *