Polisi Dalami Kasus Pengancaman Wartawan Radar oleh Sekwan Lingga

IDNNews.co.id, Batam – Aparat Kepolisian dari Polda Kepri secara intensif melakukan pengembangan terkait laporan pengancaman yang dilakukan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga Safaruddin kepada awak media biro radarkepri beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si saat ditemui di Mapolda Kepri pada Selasa(29/10/2024) pagi menegaskan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari laporan tersebut.

Terkhusus, apakah laporan tersebut masuk dalam pasal pengancaman atau tidak. Namun demikian, laporan pengancaman ini menjadi perhatiannya.

Bacaan Lainnya

“Terkait laporan awak media kemaren, kami sudah menerimanya dan saat ini masih melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah yang dilaporkan itu masuk dalam delik pengancaman atau tidak. Intinya, kami akan terus memantau dan memastikan proses hukumnya berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA:  ISEF Memperkuat Komitmen Indonesia dalam Memajukan Ekonomi Keuangan Syariah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pasca-mendapatkan pengancaman dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga Safaruddin, awak media biro radarkepri secara resmi membuat laporan pengaduan ke Mapolda Kepri pada Sabtu (26/10/2024) siang.

Laporan pengaduan secara tertulis ini, dilengkapi dengan uraian singkat tentang kronologis peristiwa pengancaman itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri di Nongsa, Batam.

Laporan pengaduan diterima petugas piket, Briptu Alfa Gulf Asmara.

“Kami terima laporan pengaduannya pak, kami proses sesuai prosedur,” ucapnya pada Aliasar yang menyerahkan laporan disaksikan pimpinan redaksi radarkepri, Irfan Antontrik ST.

Pasca-laporan pengaduan diterima, polisi akan memanggil sejumlah orang yang mengetahui dan menyaksikan kejadian untuk dimintai keterangan termasuk terlapor.

Kasus pengancaman terhadap pekerja pers, khususnya wartawan ini diharapkan mendapat atensi dari Polda Kepri khususnya karena sejatinya, polisi dan wartawan adalah mitra kerja.

“Kita berharap Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberi atensi sehingga dapat dituntaskan.”pungkas Aliasar.

BACA JUGA:  Sudah Teruji Kualitasnya, Huzrin Hood Tegas Rudi dan Rafiq di Pilkada

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Safaruddin terhadap wartawan radarkepri, Aliazar di Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Rabu (23/10/2024).

Tindakan premanisme yang dilakukan oleh suami Ketua DPRD Lingga, Mayasari bersama 8 orang anggota kelompoknya kepada Aliazar tersebut, berupa pengancaman pembunuhan menggunakan botol minuman beralkohol yang sudah dipecahkan.

Diduga, tindakan bar-bar pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lingga itu, dilatarbelakangi pemberitaan Aliazar di media online terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman Bonsai dan rekaman percakapan bagi-bagi duit APBD Lingga yang melibatkan Safaruddin, Bupati Lingga Muhammad Nizar dan istrinya Maratusholiha.

“Ini tindakan bar-bar yang dapat mengancam kebebasan pers. Apalagi dilakukan oleh seorang pejabat tinggi di tingkatan Pemerintah Kabupaten. Kita akan dorong pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap cara-cara premanisme seperti ini,” tegas wartawan senior Kepri, Ady Indra Pawennari, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Sukses Bawa Ekonomi Batam Bangkit Lebih Cepat

Ady yang juga Bendahara PWI Kepri ini sangat menyayangkan masih ada orang, apalagi pejabat daerah yang lebih mengedepankan otot daripada otak dalam menyelesaikan permasalahan. Dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas diatur mekanisme penyelesaian suatu masalah yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

“Kalau merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan, gunakan hak jawab. Jika masih juga tidak puas laporkan ke Dewan Pers. Bukan menggunakan cara-cara premanisme dengan mengancam keselamatan jiwa orang lain. Apalagi, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi Undang-Undang,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan wartawan senior Kepri lainnya, Sigit Rahmat. Anggota Dewan Kehormatan PWI Kepri ini menyarankan korban untuk segera membuat laporan polisi sebagai pembelajaran kedepan bahwa tidak ada manusia di muka bumi ini yang kebal hukum.

“Ni orang mungkin belum pernah “sekolah” kali ya? Bukannya memberikan contoh yang baik, malah mengajarkan cara-cara yang tidak beradab,” ujarnya.(Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *