Polemik Lahan Eks Yayasan Isenabasa Batam, Kuasa Hukum Iokenedia Ungkap Kronologi Pencabutan hingga Alokasi Baru

Ia juga mengungkapkan pihaknya menerima tembusan somasi yang ditujukan kepada BP Batam dan meminta agar Yayasan Iokenedia tidak mendapatkan atau diblokir dalam proses pengelolaan lahan.

Selain itu, Nixon menyebut adanya seruan untuk menggelar aksi terhadap pihak Yayasan Iokenedia. Atas situasi tersebut, pihaknya mengaku telah membuat pengaduan kepada Polda Kepri untuk meminta perlindungan hukum.

“Kami tidak menjauhi siapa pun. Kami memohon lahan, kemudian kami diperlakukan sedemikian rupa sehingga seolah-olah kami ribut dengan komunitas orang Batak. Padahal tidak ada seorang pun yang memberikan kuasa kepada mereka untuk membenturkan orang Batak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Direncanakan Jadi Fasilitas Sosial

Nixon mengatakan lahan yang kini dialokasikan kepada Yayasan Iokenedia tidak diarahkan untuk kepentingan komersial semata. Menurut dia, yayasan memiliki rencana membangun sejumlah fasilitas sosial, antara lain gedung serbaguna, panti jompo, klinik, serta fasilitas yang dapat digunakan masyarakat Batak di Batam.

Ia menyebut rencana investasi pembangunan fasilitas tersebut mencapai sekitar Rp70 miliar.

“Tujuannya adalah meneruskan cita-cita orang Batak memiliki gedung serbaguna. Bahkan kita belum memiliki rumah duka di sini. Inilah yang mau dibangun,” katanya.

Nixon juga menyoroti persoalan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) yang menurutnya selama ini menjadi bagian dari persoalan lahan tersebut. Ia menyebut pembayaran awal sekitar Rp50 juta dilakukan oleh John, sementara terdapat pula persoalan mengenai dana sekitar Rp4,3 miliar yang menurut keterangannya tidak seluruhnya tercatat masuk ke rekening Yayasan Isenabasa.

“Dari laporan bendahara Yayasan Isenabasa sekarang, ada kurang lebih Rp4,3 miliar dikurangi Rp1,1 miliar. Berarti ada sekitar Rp3 miliar lebih yang dilaporkan tidak masuk ke rekening Isenabasa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan kuasa hukum dalam konferensi pers dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Kuasa Hukum: Pembina Yayasan Punya Kewenangan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Tony Siahan, SH., menjelaskan aspek hukum terkait kewenangan pembina yayasan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan menjelaskan bahwa struktur yayasan berbeda dengan badan hukum seperti koperasi yang memiliki anggota.

Menurut Tony, pembina memiliki sejumlah kewenangan strategis, termasuk perubahan anggaran dasar serta pengangkatan dan pemberhentian pengurus maupun pengawas.

“Pembina mempunyai kewenangan yang sangat tinggi, yaitu perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas,” katanya.

Ia menambahkan, pembina juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan umum yayasan sesuai maksud dan tujuan pendirian.

Tony mengatakan langkah restrukturisasi kepengurusan dilakukan dalam konteks menjalankan kembali tujuan yayasan yang dinilai tidak berjalan.

“Karena sudah dilihat maksud dan tujuan yayasan itu sudah beberapa tahun tidak berjalan, maka kewenangan itu dilakukan pembina agar mencapai tujuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait yayasan tidak dilakukan seorang diri, melainkan melalui komunikasi dengan sejumlah pengurus.

Ajak Masyarakat Batak Bersikap Netral

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sudirman Situmeang, SH., mengajak masyarakat Batak di Batam untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait persoalan tersebut.

Pos terkait