Polda Kepri Bongkar Dugaan Mafia Lahan 294 Hektar di Kawasan Taman Buru Rempang

“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik yang dilakukan oleh mafia lahan. Kami tegaskan bahwa langkah ini bukan ditujukan kepada masyarakat, tetapi kepada pelaku yang secara ilegal menguasai kawasan hutan negara,” jelasnya.

Di akhir konferensi pers, Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di atas lahan negara, khususnya kawasan hutan konservasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan seperti perambahan hutan atau praktik mafia tanah. Polda Kepri membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam dan bebas pulsa.

Bacaan Lainnya

“Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya dan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya.(***)

Pos terkait