Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta.
Menurutnya, tersangka diduga memanfaatkan dan menguasai kawasan hutan konservasi tersebut untuk kegiatan perkebunan mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk memperkuat klaim kepemilikannya, tersangka menggunakan sebanyak 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen tersebut telah kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain dokumen SKT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen legalitas perusahaan PT B.B.J.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Silvester menambahkan, saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan doorstop bersama awak media, ia juga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah atau mafia lahan.
