PNBP Imigrasi Batam Capai Rp.143 Miliar di 2024

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam semakin menunjukkan dedikasinya dalam meningkatkan pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaiannya sepanjang tahun 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menyatakan bahwa selama tahun 2024 (Januari hingga Desember,red) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp.46.439.952.136,- atau sebesar 99,82% dari total anggaran yang diberikan di tahun 2023.

“Dengan keberhasilan ini, Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam telah menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.143.190.347.003. Angka ini jauh melebihi target yang ditentukan sebesar Rp.59.353.300.000 atau capaian sebesar 372,55%,” terang Hajar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kampanye Dialogis, Masyarakat Patam Lestari Antusias Sambut Kehadiran H. Muhammad Rudi

Dalam menjalankan fungsi pelayanannya kepada masyarakat, Hajar menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan paspor sebanyak 107.775 paspor yang terdiri dari 59.057 paspor biasa, dan 48.718 paspor elektronik.

“Angka penerbitan tahun ini menandakan kenaikan sebesar 5% dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya menerbitkan sebanyak 102.339 paspor yang terdiri dari 76.541 paspor biasa dan 25.798 paspor elektronik,” tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Imigrasi Batam telah melakukan Penundaan Penerbitan Paspor RI baik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam maupun Unit Layanan Paspor Batam Harbourbay sebanyak 191 permohonan karena diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara Non Prosedural.

BACA JUGA:  September 2024, BPS Sebut Kepri Alami Inflasi hingga 2,53 Persen

Sebagai informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merupakan salah satu dari 13 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang menjadi pilot project dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang hanya menerbitkan 100% paspor elektronik per tanggal 1 Desember 2024, Imigrasi Batam sudah tidak menerbitkan paspor biasa lagi.

Sementara itu, untuk pelayanan izin tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan sebanyak 3.341 permohonan ITAS, 80 permohonan ITAP dan 1089 permohonan ITK.

“Dalam hal menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 447 Tindakan, dan telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 25 kali dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 47 orang,” tegasnya. (***)

BACA JUGA:  Masa Depan Kepri nan Maju: Perpat Deklarasi Rudi-Rafiq Pemimpin Kepri 2025-2030

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *